Dokter Gigi Harus Sadari Potensi Bahaya di Tempat Kerja

FKM NEWS – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu upaya perlindungan yang ditujukan kepada semua potensi bahaya, agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Upaya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga harus diterapkan di instansi kesehatan dikarenakan di tempat tersebut juga terdapat potensi bahaya.

Salah satu risiko yang sering dialami oleh praktisi kesehatan yakni gangguan muskuloskeletal. Praktisi kesehatan yang sering mengalami gangguan muskuloskeletal adalah dokter gigi.

Mia Rhosita Sawitri melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi bahaya, penilaian risiko, upaya pengendalian, serta risiko sisa pada pekerjaan dokter gigi di Kabupaten dan Kota Probolinggo. Penelitian itu merupakan penelitian observasional deskriptif, menggunakan desain penelitian cross sectional.

Sampel dalam penelitian ini sebanyak 41 orang. Pengambilan sampel penelitian dengan menggunakan metode simple random sampling. Data yang digunakan adalah data primer berdasarkan wawancara, observasi, dan pengukuran serta data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan dari hasil identifikasi bahaya pada pekerjaan dokter gigi ditemukan 12 potensi bahaya dan 8 risiko. Penilaian risiko pada pekerjaan dokter gigi memiliki 3 kategori risiko rendah, 7 kategori risiko sedang, dan 2 kategori risiko tinggi.

Pengendalian risiko belum menerapkan pengendalian pada bahaya ergonomi, sedangkan untuk residual risk masih menyisakan sebanyak 3 risiko sisa. Sebaiknya responden perlu melakukan gerakan peregangan otot (stretching) baik pada waktu istirahat maupun pada saat melakukan tindakan serta menyempatkan waktu untuk melakukan aktivitas fisik seperti olahraga secara rutin.

 

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Link : http://repository.unair.ac.id/66857/