Konsultasi ke Psikiater bisa ditanggung BPJS! begini caranya

kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Kesehatan mental dapat memengaruhi kualitas hidup seseorang secara keseluruhan. Tanpa kesehatan mental yang baik, seseorang dapat mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, menghadapi tantangan hidup, dan merasa kurang bahagia. oleh karena itu untuk menangani gangguan mental kita juga memerlukkan bantuan tenaga yang ahli, yaitu psikiater atau dokter spesialis kejiwaan.

Namun masih banyak masyarakat yang enggan datang berkonsultasi ke psikiater karena terkendala akan biaya. padahal ke psikiater menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sangat mungkin dilakukan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Program ini mencakup layanan kesehatan mental, termasuk layanan psikiatri.

Berikut ini adalah tahapan proses pengobatan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Pastikan Anda memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk Pergi ke faskes tingkat pertama yang menjadi rujukan kepesertaan Anda.
  2. Daftar dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa dan anda sudah bisa menikmati layanan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
  3. Namun apabila faskes pertama pada layanan BPJS anda tidak memiliki Poli Jiwa, anda bisa ke Poli Umum dan ceritakan semua keluhan dan gejala mental yang dialami kepada dokter umum yang bersangkutan. mereka akan memberi rujukan ke faskes tingkat dua yang memiliki Poli Jiwa.
  4. Siapkan dokumen penting untuk mendaftar di faskes lanjutan, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi Kartu Indonesia Sehat/BPJS, fotokopi kartu keluarga, dan surat rujukan untuk mendaftar ke Poli Jiwa pada faskes dua.
  5. Setelah proses administrasi selesai, anda bisa berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit sesuai dengan nomor antrean.

Perlu diketahui bahwa surat rujukan yang diberikan oleh faskes satu tersebut, memiliki batasan masa berlaku yakni sampai 3 bulan. sehingga apabila pada kasus kesehatan mentak yang kita alami masih perlu penangan terapi lebih dari tiga bulan, kita bisa meminta ulang ke faskes tingkat satu yang sama.

 

Penuli: Jessy Adelia