FKM News – Persidangan merupakan suatu hal esensial yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan organisasi kemahasiswaan. Sidang memiliki pengertian sebagai wadah atau forum formal yang dibentuk dengan tujuan untuk membahas permasalahan dan persoalan tertentu guna menghasilkan suatu konsesus atau kesepakatan yang nantinya akan diputuskan menjadi ketetapan. Dalam melakukan persidangan, terdapat beberapa aturan yang mengikat guna kelancaran dan ketertiban sidang.
Akan tetapi, permasalahan yang terjadi adalah masih banyak mahasiswa yang belum memahami akan mekanisme persidangan dalam organisasi. Maka dari itu, untuk menjawab permasalahan tersebut, Divisi Kelompok Kerja (Pokja) Airlangga Public Health Student Association (APHSA) menggelar kegiatan pelatihan sidang pada Minggu (24/04/2022) melalui platform Zoom Meeting. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan tersebut adalah Saskia Novianti, mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Angkatan 2018, yang juga memiliki latar belakang sebagai Koordinator Daerah Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Periode 2020-2021.
Dalam kesempatan tersebut, Saskia mengawali agenda dengan memaparkan definisi dan pengertian dari persidangan itu sendiri. “Sidang merupakan forum formal tertinggi dalam organisasi untuk merumuskan suatu ketetapan. Jadi untuk menetapkan suatu AD/ART atau keputusan dan ketetapan dalam organisasi itu perlu banget untuk dilaksanakan sidang, pasti teman-teman juga udah pada akrab sama kegiatan sidang ini terutama teman-teman yang tergabung dalam organisasi,” ujar Saskia.
Selanjutnya, Saskia menyampaikan pemaparan terkait bentuk-bentuk dari persidangan. Disebutkan bahwa bentuk sidang dibedakan atas frekuensi pelaksanaan, tujuan, serta peserta yang dilibatkan. Bentuk-bentuk sidang tersebut antara lain meliputi Sidang Pleno, Sidang Komisi, dan Sidang Istimewa. Ada pula dibahas tentang istilah-istilah penting yang sering ditemukan dalam kegiatan persidangan.
Kemudian, pemaparan dilanjutkan dengan paparan terkait mekanisme dan tata cara persidangan. Saskia menggarisbawahi bahwa persidangan itu sendiri bersifat musyawarah untuk mencapai kesepakatan berupa mufakat namun dia juga menyebutkan bahwa dalam persidangan tidak jarang ditemukan perselisihan antar peserta sidang karena perbedaan pendapat. Biasanya, untuk mengatasi hal tersebut, presidium 1 selaku pimpinan sidang akan mengetuk palu dengan ritme dan tempo tidak menentu untuk mengkondisikan forum.
Selain penyampaian materi, untuk mengakomodir antusiasme dari partisipan, kegiatan juga diiringi dengan sesi diskusi dan tanya jawab di akhir agenda. Terlihat bahwa partisipan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan pelatihan sidang tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan yang berkaitan dengan kegiatan dan aspek-aspek yang ada dalam persidangan.
Sebagai penutup, kegiatan pelatihan sidang tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada mahasiswa mengenai proses, teknik, serta mekanisme dari persidangan itu sendiri.
Penulis: Annisa Az Zahra
Editor: Vina Himmatus S.