Benarkah Konsumsi Teh saat Menstruasi Berbahaya?

Minum teh merupakan salah satu kebiasaan atau budaya yang telah ada sejak dulu dan sudah melekat di masyarakat Indonesia. Minum teh juga lazim dikonsumsi di berbagai kalangan usia. Teh juga sering disajikan di dalam berbagai acara dan jamuan baik formal, maupun non-formal.

Konsumsi teh saat sedang mengalami haid atau menstruasi masih menuai pro dan kontra baik di kalangan para ahli, maupun masyarakat luas. Beberapa penelitian menganggap mengonsumsi teh selama menstruasi diperbolehkan karena tidak memiliki hubungan terhadap menstruasi.

Beberapa penelitian lain menganggap konsumsi teh berbahaya terhadap kesehatan. Pernyataan tersebut disebabkan oleh kandungan senyawa kafein di dalam teh yang memiliki potensi untuk menyebabkan gangguan kesehatan selama menstruasi. Konsumsi kafein dapat mengahambat penyerapan zat besi oleh sel darah merah dan dapat menyebabkan gangguan menstruasi, seperti haid yang berkepanjangan dan berlebihan, haid yang tidak teratur, bahkan kejadian anemia akibat penurunan sel darah merah di dalam tubuh.

Namun, beberapa penelitian juga mengemukakan bahwa teh memiliki beberapa manfaat yang baik untuk tubuh, salah satunya sebagai antioksidan yang dipercaya dapat meminimalisir radikal bebas yang dapat menyebabkan penyakit jantung dan stroke (Iriani, 2020).

Tingkat toleransi tiap individu terhadap kafein di dalam teh dapat berbeda. Oleh karena itu, konsumsi teh sebaiknya dikontrol agar tidak berlebihan dan menimbulkan masalah kesehatan.

 

Oleh: Nathania Indrawati

 Referensi:

Ariecha, Putri Ayu Yessy, et al. 2020. Pengaruh Kebiasaan Minum Teh Setelah Makan dengan Kejadian Anemia pada Ibu Hamil di Puskesmas Tebing Syahbandar. Jurnal Kebidanan Kestra (JKK), Vol. 3, No. 1 (2020), 75-81. DOI: https://doi.org/10.35451/jkk.v3i1.507.

Iriani, Oktarina Sri, et al. 2019. Hubungan Kebiasaan Meminum Teh dan Kopi dengan Kejadian Anemia pada Ibu Hamil di BPM Bidan “E” Desa Ciwangi Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut. Jurnal Sehat Masada, Vol. 13, No. 2, (2019). DOI: https://doi.org/10.38037/jsm.v13i2.108.