FKM News – Mahasiswa jurusan Kesehatan Lingkungan dari Universitas Airlangga melaksanakan kunjungan lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya sebagai upaya praktis untuk memahami praktek lapangan sesuai mata kuliah yang diampu mahasiswa dan memahami prosedur pelaksanaan penaatan lingkungan sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Peraturan Pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup pada hari Selasa, 01 Oktober 2022.
Kunjungan lapangan ini dilaksanakan secara hybrid, dimana terdapat mahasiswa yang hadir secara langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya sebanyak 8 orang beserta 3 orang dosen, yaitu Ibu Dr. Lilis Sulistyorini, Ir., M.Kes., Ibu Dr. R. Azizah, SH., M,Kes, Ibu Novi Dian Arviani serta juga terdapat mahasiswa yang tergabung melalui zoom meeting sebanyak 35 mahasiswa. Pemaparan dilaksanakan oleh Ibu Anies Wijayanti, S.T selaku Sub Koordinator Pengawasan Persetujuan Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PPLHD Muda) mengenai Kebijakan Pengawasan Lingkungan Hidup. Pengawasan yang dimaksud ini sendiri dibagi menjadi dua, yaitu pengaduan dan pengawasan perizinan. Kemudian, pengawasan ini dibagi lagi menjadi pengawasan langsung dan tidak langsung (bisa dilakukan di e-simple). Hubungan pengaduan dan pengawasan merupakan sesuatu yang tidak terpisahka, jika terdapat pelanggaran administratif dari pengaduan maka terdapat sanksi. Terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan paksaan dari pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dapat menindaklanjuti laporan pengawasan baik yang langsung maupun tidak langsung apabila memuat informasi yang lengkap. Laporan yang dimaksud harus memuat informasi berikut ini:
- Identitas
- Lokasi Kejadian (Alamat ataupun Titik Koordinat)
- Pelaku Pelanggaran, Jenis Pelanggaran, dan Dampak Pelanggaran
- Waktu Terjadinya Pelanggaran
- Penyelesaian yang Diharapkan oleh Pelapor
- Informasi Lanjutan
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya secara langsung ke sekretariat/ Pos Pengaduan yang berlokasi di Gd. B Dinas Lingkungan Hidup. Jl. Menur 31 A Surabaya maupun melalui telepon, surat tertulis, surat elektronik, website (online), media sosial, pesan singkat, aplikasi pengaduan (wargaku) dan media lainnya sesuai perkembangan teknologi. Laporan tidak langsung dapat dilaksanakan melalui website http://lh.surabaya.go.id, email wasdaldlh@gmail.com, maupun melalui nomor telepon (031) 5967387.
Sesuai dengan laporan pengawasan yang telah masuk, maka upaya pengelolaan atau penanganan pengaduan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Peraturan yang digunakan dalam pengelolaan pengaduan adalah PERMENLHK No. 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan. Tindak lanjut dari pelaporan yang bukan merupakan kewenangan KLHK akan dilimpahkan ke unit/instansi yang berwenang. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan dilaksanakan beberapa upaya berikut ini:
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengadu.
- Jangka waktu pengelolaan pengaduan 30 hari.
- Apabila diperlukan pengujian lebih lanjut, maka 30 hari tidak termasuk uji laboratorium.
- Jika terjadi perpanjangan penyelesaian harus memberikan pemberitahuan kepada pengadu.
Tindakan ini dilaksanakan agar masyarakat semakin teredukasi dan memiliki rasa kepemilikikan bersama terhadap lingkungannya. Sehingga, pengawasan lingkungan tidak hanya dilaksanakan oleh instansi terkait khusunya Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, namun menjadi peran tiga protagonis dalam komunitas, yaitu individu, lembaga, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya juga menghimbau agar para mahasiswa juga bisa melakukan pengamatan di lingkungan tempat tinggalnya di Kota Surabaaya selama melakukan studi lanjut dan juga berusaha untuk menyumbang agar kondisi lingkungannya menjadi lebih baik.
Foto : Mahasiswa Jurusan Kesehatan Lingkungan, Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Mendengarkan Pemaparan dari Ibu Anies Wijayanti, S.T dan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
Foto : Mahasiswa yang Hadir Melalui Zoom Meeting saat Sesi Tanya Jawab Kunjungan Lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
Penulis : Rahayu Putri Utami