Surabaya, 25 September 2024 – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Selasa, 24 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh civitas akademika terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Acara ini menghadirkan Tim Satuan Tugas (Satgas) PPKS UNAIR yang dipimpin oleh Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, MA, Ph.D. Prof. Myrtati dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah konkret UNAIR untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dalam sosialisasi tersebut, Prof. Myrtati menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PPKS di lingkungan perguruan tinggi merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini memberikan panduan bagi kampus untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, serta menyediakan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual secara tegas dan terpadu.
“Peraturan ini mengharuskan setiap perguruan tinggi untuk memiliki satuan tugas yang bertugas menangani kasus kekerasan seksual dengan profesional dan berlandaskan prinsip keadilan bagi korban,” ujar Prof. Myrtati.
Lebih lanjut, Prof. Myrtati menjelaskan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu dipahami secara komprehensif. Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga bisa berupa tindakan yang tidak kasat mata, seperti pelecehan verbal atau melalui media digital. Pemahaman yang menyeluruh akan hal ini sangat penting agar kita bisa bersama-sama mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut,” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pandangan mereka terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Prof. Myrtati mengapresiasi antusiasme peserta dan menegaskan komitmen UNAIR untuk terus mengedukasi civitas akademika mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi seluruh elemen kampus untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. UNAIR melalui Satgas PPKS berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh civitas akademika UNAIR semakin sadar dan siap menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan beretika.
Penulis: Sulistio Dyah Setyowati