Hari Kedua Training Upaya Pelarangan Iklan Rokok Diikuti Oleh Hotel dan Restoran Dari 18 Kota Berbeda

FKM NEWS – Pada Sabtu (28/08/2021), kegiatan training upaya pelarangan iklan rokok pada kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Timur kembali dilanjutkan untuk hari kedua. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan hotel dan restoran 18 kota atau kabupaten di Jawa Timur. Kegiatan juga dibuka oleh Dr. Santi Martini dr., M.Kes selaku ketua TCSC IAKMI Jawa Timur sekaligus Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR).

“Pertemuan pada hari ini adalah upaya peran serta kita sebagai masyarakat dalam mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ungkap Dr. Santi Martini dr., M.Kes dalam sambutannya.

Materi pertama diberikan oleh dr. M. Subuh, MMPM dari Asosasi Dinas Kesehatan Indonesia (Adinkes). Beliau menjelaskan bahwa jumlah perokok pemula di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Apalagi Indonesia terkenal sebagai the baby smoker, yaitu banyaknya perokok pemula yang berada di bawah umur 18 tahun. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus terkait dengan bagaimana upaya kita untuk menurunkan prevalensi merokok pada remaja.

“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan bisa membuka wawasan kita bagaimana kita bisa mengendalikan upaya merokok di tempat-tempat umum dan wisata, khususnya hotel dan restoran,” jelas dr. Subuh.

Lebih lanjut, dr. Subuh mengatakan bahwa dalam peraturan-peraturan baik itu permendagri ataupun peraturan-peraturan yang lain, jelas mengatakan bahwa ada tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok. Terdapat beberapa ide contoh dalam pelaksanaan KTR dan mungkin dibutuhkan semacam benchmarking pada tempat-tempat tersebut sehingga bisa dijadikan suatu pembelajaran.

“Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan ini, perlu adanya advokasi dan leadership yang kuat untuk bisa mewujudkan peraturan-peraturan daerah agar bisa mengatasi atau mengawasi kontrol terhadap rokok,” tambah dr. Subuh.

Setelah itu, sesi pemaparan materi diberikan oleh Bambang Triwahjudi Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor. Beliau mengungkapkan beberapa usaha dan capaian Pemerintah Kota Bogor dalam upaya pelarangan iklan rokok di lingkungan Kota Bogor.

Dalam pelaksanaannya, beberapa regulasi dan tindakan telah dilakukan untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Bogor, khususnya pada tempat-tempat umum. Salah satunya yaitu melakukan sosialisasi Perda KTR untuk pemilik hotel dan restoran, pembinaan dan implementasi KTR kepada hotel dan restoran, penempelan stiker KTR pada hotel dan restoran, serta sidak penegakan KTR pada hotel dan restoran.

“Pelaku usaha kita rangkul, kita minta mereka ikut dalam kampanye KTR, rekan-rekan kita berikan pengertian dan sosialisasi apa saja keuntungannya dalam menerapkan KTR dalam usaha mereka,” ujar Bambang Triwahjudi.

Kegiatan training ini diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kunci keberhasilan upaya ini adalah kepedulian dan kerja sama, sehingga kita bisa menyiapkan generasi emas bagi Indonesia. (*)

Penulis : Ambar