Keputusan Presiden RI Terkait Penyakit COVID-19

FKM NEWS – Presiden Republik Indonesia, menetapkan penyakit COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputuran Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan presiden dalam membuat keputusan tersebut. Diantaranya adalah penyebaran COVID-19 yang luar biasa ditandai dengan meningkat dan meluasnya jumlah kasus lintas wilayah dan lintar negara; serta dampaknya terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan kemanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pada Keppres tersebut, presiden menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyakatan. Kemudian, karena adanya kedaruratan COVID-19 di Indonesia tersebut maka wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Yaitu tanggal 31 Maret 2020.

Keputusan tersebut juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Yaitu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan data per 6 April 2020, kasus terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 2.491 kasus. Pasien dalam perawatan 2.090 orang, sembuh 192 orang dan meninggal 209 orang. Sementara itu, situasi dunia pada 7 April 2020 adalah 77.445 kasus baru, 1.214. 871 total kasus yang terkonfirmasi, dan 67.840 ribu jumlah kematian.

Sebaran kasus per wilayah di dunia, diantaranya adalah sebagai berikut. Eropa mencapai 655.339 kasus terkonfirmasi; America mencapai 352.600 kasus; Pasifik Barat mencapai 112.576; mediterania timur mencapai 77.359 kasus; ASEAN mencapai 9.132 kasus; dan Afrika sebanyak 6.986 kasus.

 

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Sumber :

Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarkat COVID-19.

https://who.sprinklr.com/

https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/