FKM NEWS – Tobacco Control Support Centre (TCSC) IAKMI JAWA TIMUR bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan “Training Upaya Pelarangan Iklan Rokok Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur” pada 27-28 Agustus 2021 melalui zoom meeting.
Pada hari pertama, peserta dari training ini adalah Dinas Kesehatan dari 22 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang merupakan dampingan dari TCSC IAKMI JATIM dan FKM UNAIR. Pada sesi kali ini terdapat tiga narasumber yakni dr. Benget Saragih, M.Epid (Kementerian Kesehatan RI), Hadrian Marta, S.STP., M.Si (Kementerian Dalam Negeri RI), dan dr. Sri Nowo Retno, MARS (Dinas Kesehatan Kota Bogor).
“Kegiatan ini merupakan kegiatan kelanjutan yang diselenggarakan oleh Adinkes. Pelarangan iklan rokok merupakan fokus kesehatan selain larangan kawasan tanpa rokok,” ungkap Dr. Santi Martini dr., M.Kes.
Materi yang diberikan pada hari pertama diberikan oleh dr. Benget Saragih, M.Epid yang menyampaikan terkait situasi pengendalian tembakau di Indonesia. Penyakit tidak menular (PTM) antara lain yakni jantung koroner (38,2%), diabetes (8,7%), kanker (13,4%) itu lebih tinggi pengeluarannya daripada cukai rokok.
Lebih labjut, dr. Banget mengatakan jika pembiayaan kesehatan terbesar penyakit tidak menular yakni pada penyakit jantung koroner (10,3T), Kanker (3,5T), Stroke (2,5T), Gagal ginjal (2,3T), dan Thalasemia (509M). Penyebab kematian berdasarkan faktor risiko yakni dengan urutan tekanan darah tinggi (28%), merokok (17,03%), diet tidak sehat (16,4%), gula darah tinggi/DM (15,2%), obesitas (10,9%), dan kurang aktivitas fisik (1,4%). Angka kematian nasional akibat rokok adalah 88 orang per 100.000 dan terdapat 10 provinsi berada di atas rata-rata angka kematian nasional itu.
“Saya berharap melalui kegiatan ini kita dapat memperkuat komitmen, dukungan, pengetahuan dan kepedulian masyarakat dalam pengendalian tembakau khususnya di era pandemi Covid-19 dengan menjadi Agent of Change (AoC) melakukan propaganda kesehatan yang masif dan kampanye bahaya merokok dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Saya tutup sambutan saya dengan doa dan harapan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan berkah-Nya atas upaya kita dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.” ucap dr. Benget Saragih, M.Epid.
Selanjutnya, Hadrian Marta, S.STP., M.Si dari Kementerian Dalam Negeri RI memberikan materi tentang kewajiban daerah dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Adapun materi yang disampaikan yakni Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Perspektif UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerangka regulasi rerkait penerapan KTR, dan peran pemerintah daerah dalam penerapan KTR. Diperlukan kebijakan daerah terkait KTR dalam menghadapi berbagai tantangan guna menurunkan prevalensi perokok sesuai amanat Perpres No 18 Tahun 2020 (RPJMN 2020-2024).
Kemudian, acara dilanjutkan dengan materi dari dr. Siti Robiah (Dinas Kesehatan Kota Bogor) yang memberikan sharing Best Practice Pelarangan Iklan Rokok di Kota Bogor. Setelah pemaparan materi oleh tiga narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pihak wartawan dan perwakilan dari tamu undangan perwakilan dinas kesehatan kabupaten kota.
Penulis : Diah Khrisma Putriana