[Liputan Khusus] Refleksi Kematian Pahlawan Demokrasi, Perlukah Diadakan Regenerasi Sistem ?

UNAIR NEWS –  Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikagetkan dengan adanya peristiwa kematian 500 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2019. Tragedi tersebut membuat banyak khalayak mempertanyakan kembali hak-hak tenaga kerja KPPS yang sepertinya tidak terpenuhi. Terutama dalam hal penjaminan kesehatan untuk petugas KPPS.

Dikutip dari Kompas.com jumlah kematian petugas KPPS di masing-masing provinsi adalah 177 jiwa di Jawa Barat, 82 jiwa di Jawa Timur, 44 jiwa di Jawa Tengah, satu jiwa di Sumatera Barat tujuh jiwa di Bengkulu, empat jiwa Kepulauan Riau, 23 jiwa di Lampung, 25 jiwa di Sumatera Selatan, enam jiwa di Jambi, tujuh jiwa di Riau, 29 jiwa di Banten, 18 jiwa di DKI Jakarta, 177 jiwa di Jawa Barat, 44 jiwa di Jawa Tengah, 82 jiwa di Jawa Timur, 10 jiwa di Yogyakarta, enam jiwa di Kalimantan Tengah, enam jiwa di Kalimantan Timur, delapan jiwa di Kalimantan Selatan, 26 jiwa di Kalimantan Barat, dua jiwa di Bali, tujuh jiwa di NTB, dua jiwa di Sulawesi Utara, enam jiwa di Sulawesi Tenggara, dua jiwa di Maluku.

Naufal Fraiz dalam diskusi publik yang diselenggarakan BEM UNAIR bertajuk Kupas Tutas Tragedi KPPS mengungkapkan rata-rata penyebab kematian mereka ialah karena penyakit. Korban yang meninggal kebanyakan berusia rentang 50-59 tahun.

Vice President Eksternal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) itu mengatakan kematian ratusan petugas KPPS disebabkan tidak adanya pemberian jaminan kesehatan oleh pemerintah. Padahal jika dilihat beban kerjanya, seharusnya petugas KPPS wajib mendapat jaminan kesehatan. Mengingat petugas KPPS bekerja secara fisik, psikologis, bahkan ada intrik politik juga. Jaminan yang diberikan dapat berupa asuransi.

“Penyebab lainnya ialah proses seleksi yang tidak ketat. Riwayat penyakit petugas KPPS tidak discreening secara detail pada saat proses perekrutan. Pengecekan kesehatan patutnya menjadi tolak ukur atau syarat mutlak masuk menjadi petugas KPPS,” imbuhnya.

Dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1 disebutkan setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,  moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 2 menyebutkan untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 87 ayat 1 yang menyebutkan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bila ditelaah dalam sisi kesehatan masyarakat aturan yang tercantum dalam undang-undang juga dapat menjadi acuan untuk melakukan tindakan preventif. Pemerintah harus menyeleksi petugas KPPS berdasar riwayat penyakit dan usia mereka.

Kematian 500 petugas KPPS dapat menjadi refleksi kultur masyarakat Indonesia yang tidak akan pergi ke dokter jika tidak sakit. Ditambah kelalaian pemerintah dalam mengutamakan kesehatan dalam proses perekrutan. Kematian 500 petugas juga dapat menjadi pembelajaran dan pendewasaan untuk memperbaiki sistem yang ada lebih baik lagi.

 

Penulis: Tunjung Senja Widuri
Editor: Ilham Akhsanu Ridlo
Sumber: dilansir dari UNAIR NEWS
Foto: lensaindonesia.com