Peraturan Pemerintah RI Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar

FKM NEWS – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar. Hal tersebut tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Wrus Disease 2019 (Covid-19)

Terdapat beberapa pertimbangan yang dipertimbangkan untuk membuat peraturan, diantaranya adalah dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadinya keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pada PP ini, pemerintah menetapkan dalam pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Kemudian pada pasal 2 pemerintah juga menetapkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Pembatasan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan sosial berskala besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Paling sedikit pembatasan yang dilakukan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.  Selain itu, telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terakhir, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Maret 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Penulis: Ulfa Lailatus Sa’adah

Editor : Galuh Mega Kurnia

Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)