Rokok pada Anak dan Remaja

Merokok merupakan salah satu permasalahan yang sulit dipecahkan dalam lingkup nasional dan internasional. Menurut data World Health Organization (WHO), tembakau di dalam rokok telah mengakibatkan kematian lebih dari lima juta orang per tahun dan diperkirakan lebih dari 10 juta orang hingga tahun 2020 (Permatasari, 2021).

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), terdapat peningkatan prevalensi perokok anak-anak. Perokok usia 10 tahun meningkat dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada tahun 2018 (Permatasari, 2021).

Berdasarkan dari penelitian yang dilakukan oleh (Sulastri, 2019), salah satu penyebab tingginya angka perilaku merokok pada anak dan remaja adalah kurangnya pengetahuan mengenai zat adiktif berbahaya yang terkandung di dalam rokok. Faktor pengetahuan tersebut memengaruhi sikap merokok pada anak dan remaja. Selain itu, kurangnya informasi yang diterima oleh anak dan remaja mengenai rokok dan dampaknya juga menyebabkan kurangnya pengetahuan dan sikap terhadap rokok.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, rokok menghambat hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemen PPPA untuk mencegah anak terpapar dari rokok adalah mengeluarkan kebijakan pengendalian tembakau atau rokok sebagai salah satu dari 24 indikator Kabupaten.Kota Layak Anak (KLA). Penerapannya melalui tersedianya kawasan tanpa rokok (KTR) dan tidak adanya iklan promosi serta sponsor rokok di daerah. (Kemenpppa, 2020).

Kemen PPPA juga mendukung pengendalian rokok bagi anak, melalui Sosialisasi Bahaya Rokok dan Kesehatan Reproduksi bagi Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok, penguatan kapasitas dan peran forum Anak Sebagai 2P mengenai Bahaya Rokok, serta beberapa program lainnya untuk mencegah dan menghindarkan anak dari rokok (Kemenpppa, 2020).

Oleh: Nathania Indrawati

 

Referensi:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2020. Cegah Anak Indonesia dari Bujukan Rokok, Menteri Bintang Dorong Larang Segala Bentuk Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok.

Permatasari, Rika, et. al. 2021. Tindakan Hukum Terhadap Pedagang dan Pengusaha yang Menjual Rokok Kepada Anak di Kota Batam, Indonesia. Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Science, Vol. 1, No. 1 (2021).

Sulastri dan Rindu. 2019. Pengetahuan dan Sikap Remaja Sebelum dan Sesudah Promosi Kesehatan. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, Vol. 08, No. 02, Juni 2019.