FKM NEWS- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam konferensi persdapat segera dilakukan. Dalam hal ini TCSC IAKMI Jawa Timur dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengadakan kegiatan Konferensi Pers sebagai upaya untuk mensosialisasikan perwali tersebut. Informasi yang disampaikan langsung berasal dari sumber yang terpercaya agar tidak ada perbedaan persepsi dalam implementasi Perwali KTR ini. Sosialiasasi ini diadakan secara virtual yang dihadiri oleh beberapa media.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Surabaya Sri Setiyani mengatakan, “Maksud dari ditetapkan perwali ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui terhadap pengendalian bahaya asap rokok”.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penetapan KTR, tempat khusus merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi administratif yang bertujuan sebagai landasan hukum dan kepastian hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Di dalam aturan tersebut juga diatur mengenai kewajiban penanggung jawab tempat KTR yang wajib memasang tanda/petunjuk peringatan larangan merokok yang sudah ditentukan jenis dan formatnya. Selain itu, Perwali ini juga mengatur pengusaha produk tembakau dalam menyelenggarakan iklan tentang produk tembakau di media luar ruang.
Dalam pelaksanaannya, ketentuan-ketentuan dalam Perwali tersebut nantinya juga dikuatkan dengan penetapan sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar aturan KTR, hal ini menjadi perbedaan yang jelas pada perda ini dengan aturan KTR sebelumnya yang terbit pada 2008. Ketika perwali sudah diterapkan, pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, denda administratif sebesar Rp. 250.000,00 dan/atau paksaan pemerintahan berupa kerja sosial.
Kemudian, bagi pelanggar pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, atau penanggungjawab tempat dengan KTR, dapat dikenakan sanksi administrasi teguran lisan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administrasi maksimal Rp. 50.000.000 hingga pencabutan izin. Sedangkan pada masa sosialisasi Peraturan Walikota ini, sanksi yang dikenakan adalah teguran lisan.
Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Jatim Santi Martini menambahkan, “Didalam perda maupun perwali ini sudah mengakomodasi dan merespon perkembangan yang ada serta lebih detail lagi dari peraturan sebelumnya.” ungkapnya.
Perwali ini diberlakukan mulai Juli 2022 saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang dijadwalkan hingga pertengahan bulan Juni 2022. Ketika peraturan perundangan sudah dikembangkan dan disosialisasikan ke masyarakat salah satunya lewat media, maka setelah itu sudah sanksi administratif atau denda sudah bisa diterapkan juga.
Melalui adanya Perwali atau perda KT bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok, tetapi terkait perilaku, untuk individu yang biasa merokok dan belum bisa menghentikan perilaku merokok ini tetap diperbolehkan merokok, namun harus merokok di tempat yang ditentukan. Saat ini total 63 puskesmas di Kota Surabaya menyediakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter atau psikolog yang sudah dilatih untuk membantu masyarakat yang ingin berhenti merokok.
Dr. Santi Martini, dr., M.Kes sebagai Dekan FKM UNAIR diakhir sesi menyampaikan, Harapannya setelah disosialisasikan perwali ini masyarakat memahami tentang perwali ini dan tidak melakukan pelanggaran. Melalui kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dimulainya implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya sehingga prevalensi perokok dapat diturunkan sehingga berdampak pada derajat kesehatan masyarakat Kota Surabaya.
Penulis : Diah Khrisma Putriana
Editor : Diah Khrisma Putriana