Tindakan pidana yang tidak banyak diketahui, menyuruh anak membeli rokok bisa terjerat pasal

Di negara Indonesia ini rokok memang bukanlah hal yang illegal. Siapaun kita bisa dengan mudah membeli rokok dimanapun dan kapanpun. Ironisnya, termasuk anak kecil pun  juga sudah terbiasa membeli rokok karena disuruh oleh orang – orang dewasa disekitarnya. Tak jarang pula, orang dewasa tersebut adalah ayah mereka sendiri. hal ini tentu akan menimbulkan dampak yang buruk bagi anak – anak kedepannya. Mereka akan mengenal rokok sedari dini dan tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk juga ikut meniru kegiatan merokok diusianya yang masih dibawah umur.

Dalam peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012 pasal 46 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.” Pasal tersebut sudah sangat jelas melarang orang tua untuk menyuruh anak baik itu menjual, membeli, maupun mngonsumsi rokok. Pasal ini sebenernya bisa saja menjerat seluruh orang tua yang masih menyuruh anaknya untuk melakukan hal tersebut. namun sayangnya, lemahnya pengawasan dan minimnya pengetahuan dari banyak pihak, membuat hal ini terkesan dianggap remeh dan seolah sudah menjadi hal yang biasa saja dan wajar – wajar saja untuk dilakukan.

Kedepannya, dengan semakin maraknya kampanye – kampanye anti rokok atau Gerakan – Gerakan peduli anak akan bisa menjadi titik cerah bagi anak – anak generasi penerus bangsa untuk dapat bebas dari pengaruh rokok.