FKM NEWS – Program vaksinasi nasional melibatkan banyak pihak dalam penyelenggaraannya, salah satunya adalah fasilitas kesehatan. Sebagai lini utama pelayanan kesehatan di masyarakat, Puskesmas memiliki peran yang penting dalam penanganan pandemi. Puskesmas tidak hanya menyediakan pelayanan kesehatan esensial, namun juga berupaya untuk menurunkan laju penyebaran virus COVID-19 dengan melakukan program vaksinasi. Pemerintah meminta pengoptimalan peran Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan primer yang menjadi pelaksana utama program vaksin nasional. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam membantu percepatan akses vaksinasi nasional. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Puskesmas bersama-sama melakukan advokasi dengan pemangku kebijakan serta berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini. Dalam memudahkan pendistribusian vaksin, pemerintah desa memanfaatkan potensi yang dimiliki Puskesmas secara optimal sebagai fasilitas kesehatan yang terdekat dengan masyarakat dengan dukungan regulasi dan kebijakan. Melalui pengoptimalan peran Puskesmas ini, semua masyarakat mendapatkan vaksinasi sehingga tujuan program vaksinasi COVID-19 dalam mencapai herd immunity dapat terpenuhi.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia dimulai dari bulan Januari 2021 hingga sampai saat ini, bahkan pemerintah sudah melaksanakan program vaksinasi dosis ketiga. Di sisi lain, berbagai permasalahan vaksinasi COVID-19 masih sering terjadi dan pernah saya alami bahkan saya mengetahui sendiri ketika menjalani program vaksinasi di desa saya. Ditinjau dari segi availability, yaitu masalah ketersediaan vaksin yang ada di desa saya. Permasalahan terkait ketersediaan vaksin terjadi pada jenis vaksin Sinovac yang beberapa kali mengalami keterlambatan dalam hal kedatangan sehingga ketersediaan stok vaksin yang kosong. Hal ini menyebabkan program vaksinasi di tempat tinggal saya sempat tertunda. Akibat dari masalah tersebut, banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi pergantian jadwal sehingga masyarakat mendatangi Puskesmas dan akhirnya pulang tanpa mendapatkan vaksinasi.
Selanjutnya ditinjau dari segi adequacy, yaitu masalah kecukupan sumber daya manusia seperti panitia pelaksana vaksinasi. Kondisi kurangnya tenaga kesehatan di Puskesmas mengharuskan penjadwalan vaksinasi di tempat tinggal saya digabungkan dari jenis vaksin yang berbeda. Adanya penjadwalan gabungan ini ternyata menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan, yaitu kesalahan suntik jenis vaksin yang dialami oleh tetangga saya. Hal ini disebabkan karena kurangnya jumlah vaksinator dan kelalaian vaksinator sehingga terjadi kesalahan dalam jenis vaksin yang disuntikkan.
Ditinjau dari segi accessibility, yaitu kemudahan akses ke tempat pelayanan vaksinasi. Sebagian besar masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses tempat pelayanan vaksinasi yang dilaksanakan di Puskesmas, khususnya bagi masyarakat kelompok lansia. Ruang lingkup wilayah kerja Puskesmas berada pada satu kecamatan, sehingga banyak masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Puskesmas sangat sulit untuk mendatanginya. Hal ini membuat sebagian masyarakat memutuskan untuk menunda vaksinasinya. Kejadian ini juga saya rasakan dengan orang disekitar rumah saya yang bertempat tinggal jauh dengan Puskesmas. Saat saya mendatangi Puskesmas yang jaraknya jauh dari rumah saya untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, ternyata saya tidak mendapatkan pelayanan vaksinasi karena pelaksanaan vaksin sudah selesai lebih awal. Hal ini membuat saya dan masyarakat lain kecewa dan memilih untuk menunda vaksinasi daripada kembali ke Puskesmas yang jaraknya lumayan jauh dari rumah, mengingat belum tentu bisa mendapatkan vaksin meskipun sudah sampai di tempat pelaksanaan vaksinasi. Panitia vaksin menghimbau untuk datang pada jadwal kegiatan vaksinasi selanjutnya. Namun saya memutuskan untuk menunda vaksinasi dan menunggu pihak desa saya memfasilitasi tempat vaksinasi yang lebih mudah diakses.
Dalam rangka percepatan vaksinasi COVID-19 dan penanggulangan permasalahan terkait pelaksanaan vaksin, Pemerintah Desa yang berada di tempat tinggal saya melaksanakan vaksin massal yang bekerja sama dengan Puskesmas dan tim satgas desa. Pelaksanaan vaksin massal ini menjawab tantangan dari permasalahan ketersediaan, kecukupan SDM, dan kemudahan akses. Pelaksanaan vaksin berada di kantor desa dan hanya diutamakan untuk masyarakat desa saja. Agar pelaksanaan vaksinasi ini dapat menjangkau masyarakat desa secara menyeluruh, maka penjadwalan vaksin dikategorikan tiap dusun dan meminta masyarakat tiap dusun untuk mendaftarkan dirinya di kepala dusun setempat. Adanya pendaftaran sebelum pelaksanaan vaksinasi bertujuan agar masyarakat mendapat nomor antrian dan datang sesuai waktu yang ditentukan. Hal tersebut juga memudahkan kepala dusun memantau siapa saja masyarakat di desa yang belum melaksanakan vaksinasi. Adanya pelaksanaan vaksinasi di kantor desa sangat memudahkan saya dan masyarakat lain untuk mengaksesnya. Pelaksanaan vaksinasi juga dibantu oleh tim satgas desa dalam hal pendaftaran, sehingga panitia vaksin bisa berfokus pada tugas masing-masing. Dengan demikian, upaya pihak desa dalam hal memfasilitasi kemudahan mengakses tempat vaksin yang bekerja sama dengan puskesmas dan tim satgas desa dapat terlaksana dengan baik dan sesuai protokol kesehatan. Manfaatnya, masyarakat desa di tempat tinggal saya bisa mendapatkan vaksin lengkap dan dapat segera memutus rantai penyebaran COVID-19.
Penulis: Fransiska Oktavia Puteri
Editor: Vina Himma