Menyoal Pelaksanaan “Triple Eliminasi” di Kota Surabaya

RINGKASAN EKSEKUTIF

Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA) atau mother-to-child disease harus diperhatikan. World Health Organization (WHO) mencanangkan triple eliminasi (3E) untuk mengeliminasi penularan penyakit infeksi dari ibu ke anak. Penyakit yang menjadi fokus eliminasi antara lain, HIV, sifilis, dan hepatitis B. Salah satu daerah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan triple eliminasi adalah Kota Surabaya. Data dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat sejumlah 46.721 ibu hamil yang ada di Surabaya. Sebesar 88,25% ibu hamil melakukan tes HIV, 60,66% ibu hamil melakkukan tes sifilis, dan 75,52% ibu hamil melakukan tes hepatitis B. Target cakupan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun 2018 menurut Permenkes No 52 tahun 2017 adalah sebesar 60%. Penyakit yang memiliki capaian paling rendah adalah sifilis. Kota Surabaya sudah melebihi target namun masih ada ketidaksamaan pencapaian cakupan masing-masing penyakit, padahal seharusnya program ini dilakukan secara bersama-sama. Kebijakan yang diterapkan tidak luput dari target yang belum terpenuhi. Hal tersebut disebabkan oleh banyak kendala ketika kebijakan diterapkan. Kegiatan yang masih perlu dikaji adalah pencatatan, pelaporan, dan surveilans terpadu dalam sistem informasi menggunakan identitas nasional (NIK/KTP).

PENDAHULUAN

Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA) atau mother-to-child disease adalah suatu hal yang harus diperhatikan dalam ruang lingkup kesehatan ibu dan anak selama masa kehamilan, persalinan, dan nifas. Penularan penyakit tersebut dapat dicegah dengan pemeriksaan awal pada ibu hamil. World Health Organization (WHO) mencanangkan eliminasi penularan penyakit infeksi dari ibu ke anak. Penyakit yang menjadi fokus eliminasi antara lain, HIV, sifilis, dan hepatitis B. Prevalensi infeksi HIV, sifilis, dan hepatitis B pada ibu hamil berturut-turut 0,3%, 1,7%, dan 2,5%. Sementara itu, risiko penularan dari ibu ke anak untuk HIV adalah 20–45%, untuk sifilis adalah 69–80%, dan untuk hepatitis B adalah lebih dari 90%. Eliminasi yang dicanangkan oleh WHO tersebut disebut sebagai 3E (Triple Eliminasi).

Kebijakan 3E di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak. Tujuan dari 3E adalah untuk memutuskan rantai penuluran yang berguna untuk mencapai target 3 Zero’s yaitu zero new infection (penurunan jumlah kasus baru), zero death (penurunan angka kematian), zero stigma and discrimination (penurunan tingkat diskriminasi). Upaya eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dilakukan secara bersama-sama karena memiliki pola penularan yang relatif sama, yaitu melalui hubungan seksual, pertukaran atau kontaminasi darah dan secara vertikal dari ibu ke anak.

Kebijakan triple eliminasi wajib dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan target yakni pada tahun 2018–2019 dibuka akses seluas-luasnya bagi setiap ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan antenatal terpadu dan deteksi dini lengkap. Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan upaya kesehatan untuk mencakup seluruh ibu hamil agar melakukan tes, baik HIV, Sifilis, maupun Hepatitis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ujung tombak dari pelaksanaan program ini di Surabaya adalah 63 Puskesmas dan 37 Rumah Sakit Umum yang tersebar merata di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat sejumlah 46.721 ibu hamil yang ada di Surabaya. Ibu hamil yang melakukan tes HIV sejumlah 41.232 atau sebesar 88,25%, sedangkan ibu hamil yang melakkukan tes sifilis sejumlah 28.342 atau sebesar 60,66%, dan ibu hamil yang melakukan tes hepatitis B sejumlah 35.285 atau sebesar 75,52%. Target cakupan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun 2018 menurut Permenkes No 52 tahun 2017 adalah sebesar 60%. Dari Ibu Hamil diperiksa HIV, Sifilis dan Hepatitis B. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyakit yang memiliki capaian paling rendah adalah pada penyakit sifilis. Pencapaian 3E yang kota Surabaya sudah melebihi target namun masih ada ketidaksamaan pencapaian cakupan masing-masing penyakit, padahal seharusnya program ini dilakukan secara bersama-sama.

Upaya yang dilakukan untuk eliminasi HIV, sifilis, dan hepatitis B harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh instansi terkait. Menyadari bahwa masih fenomena belum terlaksananya kegiatan eliminasi 3E di Surabaya, dapat diasumsikan bahwa terdapat sesuatu yang masih harus diperbaiki, termasuk dari sisi kebijakan itu sendiri. Output akhirnya bahwa pada tahun 2022, diharapakan bahwa Indonesia sudah dapat memutuskan rantai penularan pada penyakit HIV, sifilis, dan hepatitis B yang akan berdampak pada peningkatan derajat kesehatan, khususnya pada ibu dan anak. Oleh karena itu, perlu dianalisis kembali pada beberapa hal dalam kebijakan eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017.

METODE

Metode yang digunakan dalam analisis kebijakan ini adalah dengan kajian literatur dengan pendekatan prospektif terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Triple Eliminasi.

DISKUSI DAN PEMBAHASAN

Suatu kebijakan yang diterapkan terkadang tidak luput dari target yang belum terpenuhi. Hal tersebut disebabkan oleh banyak kendala atau hambatan ketika kebijakan diterapkan dan dalam hal ini membahas mengenai penerapan kebijakan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 yang dinilai tidak luput dari berbagai kendala atau hambatan.

Dalam pencapaian target program eliminasi penularan dilaksanakan pentahapan kegiatan sesuai dengan peta jalan yang meliputi tahap akses terbuka, pra eliminasi penularan, eliminasi penularan. Tahun 2019 adalah termasuk pada bagian akses terbuka yang berarti dibukanya akses seluas-luasnya bagi setiap ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan antenatal terpadu lengkap yaitu timbang berat badan dan ukur tinggi badan, ukur tekanan darah, nilai status gizi, ukur tinggi fundus uteri, tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ), skrining status imunisasi Tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Difteri (TD), beri tablet tambah darah (Tablet besi), tes laboratorium, tatalaksana/penanganan kasus, dan temu wicara (konseling).

Terdapat beberapa kegiatan pada tahap akses terbuka dalam pelaksanaan Eliminasi Penularan yang masih perlu dikaji. Salah satu kegiatan yang masih perlu dikaji adalah pencatatan, pelaporan, dan surveilans terpadu dalam sistem informasi menggunakan identitas nasional (NIK/KTP). Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan identitas nasional (NIK/ KTP) dalam sistem informasi kurang efektif, padahal identitas tersebut belum tentu sesuai dengan kenyataan pada saat itu. Salah satu kasus yang masih sering terjadi ialah banyaknya masyarakat yang tidak mengurus akta kematian ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia, sehingga membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap masih aktif. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses pencatatan dan pelaporan yang ada di Indonesia tidak representtaif sesuai dengan angka real yang ada di masyarakat.

Akta kematian seharunsnya dianggap sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal tersebut dikarenakan dengan adanya akta kematian dapat memudahkan proses pencatatan dan pelaporan Eliminasi Penularan dalam program 3E (Triple Eliminasi) . Dengan adanya akta kematian ibu hamil dapat diketahui apakah ibu hamil tersebut tersebut masih hidup atau sudah meninggal.

Penghitungan sasaran kerja internal wilayah kesehatan yang masih tidak tepat karena tidak semua ibu hamil mengakses terhadap pelayanan di posyandu dan puskesmas. Kota Surabaya mempunyai Posyandu sebanyak 2.804 Posyandu dan memiliki 63 Puskesmas (Dinkes, 2018). Dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan pendekatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dengan menempatkan tenaga bidan. Poskeskel kota Surabaya sebanyak 154 Poskeskel (Dinkes, 2018). Namun, hal ini tidak didukung dengan koordinasi yang baik antara Posyandu dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Selain itu, menurut Profil Kesehatan Kota Surabaya Tahun 2018, hanya terdapat 58,27% posyandu yang aktif dari 2.804 Posyandu dengan rasio posyandu sebesar 1,33 per 100 balita. Ini membuktikan bahwa perhitungan sasaran kerja internal wilayah kesehatan yang masih belum tepat

Analisis sederhana laporan dan kohort pelayanan dalam sistem informasi kesehatan yang dinilai masih belum efisien. Hal ini dapat dilihat dari proses input kembali data pelayanan ibu hamil yang berasal dari formulir pencatatan pada Kartu Ibu dan Buku Kohort Ibu ke dalam format pelaporan yang sudah tersedia/ aplikasi Sistem Informasi HIV dan AIDS atau sistem/ alat bantu sederhana lainnya. Input data yang berulang sangat memakan waktu, biaya, dan tenaga. Seharusnya diadakan sebuah sistem secara komprehensif yang dapat mempermudah akses dan proses pencatatan. Selain itu, belum ada suatu sistem yang terintegrasi mancakup 3 penyakit tersebut. Sistem yang sudah ada, yaitu Sistem Informasi Hepatitis dan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan (SIHEPI) dan Sistem Informasi HIV AIDS (SIHA). Kemudian, kohort individual ibu hamil HIV, Sifilis dan Hepatitis B, hingga nifas dan bayi yang dilahirkan yang seharusnya dilaporkan secara berjenjang ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi dan Kementerian Kesehatan dalam sistem informasi masih mengalami banyak hambatan, seperti pencatatan data yang bisa saja tidak akurat hingga waktu pelaporan data yang tidak tepat waktu.

Surveilans epidemiologi adalah suatu kegiatan analisis sistematis yang terus menerus dilakukan terhadap penyakit dan masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi tingkat tejadinya penyakit dan masalah kesehatan. Seringkali, surveilans epidemiologi dengan dua jenis, yaitu dengan surveilans aktif dan surveilans pasif. Surveilans pasif merupakan suatu kegiatan pengumpulan mengenai kejadian secara pasif menggunakan data penyakit yang harus dilaporkan di fasilitas kesehatan. Surveilans pasif dapat diperoleh dari laporan bulanan pelayanan kesehatan di daerah.

Sementara itu, surveilans aktif merupakan kegiatan pengumpulan yang dilakukan secara langsung untuk mempelajari penyakit tertentu dan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Perbedaan diantara kedua jenis surveilans tersebut terletak pada petugas kesehatan yang secara teratur seminggu atau dua minggu sekali melakukan pencatatan pada surveilans aktif. Surveilans aktif dinilai lebih akurat jika dibandingkan dengan surveilans pasif, karena dalam surveilans aktif terdapat petugas yang bertanggung jawab terhadap bidang tersebut. Surveilans pasif dan aktif terhadap ibu hamil dilakukan untuk memperoleh data mengenai penyebaran penyakit menular, khususnya HIV, hepatitis B, dan sifilis dari ibu hamil ke anak atau bayi yang sedang dikandung.

Pelaksanaan sampai dengan tahun 2019, pelaksanaan surveilans saat ini masih dilakukan terpisah antara satu penyakit dengan penyakit lainnya dan tidak digabung antara surveilans HIV, hepatitis B, dan sifilis. Hal ini menyebabkan adanya ketertinnggalan jumlah pencatatan antara satu penyakit dengan penyakit yang lain, sehingga harusnya ketiga penyakit ini diintegrasikan untuk mempermudah pekerjaan dari tenaga surveilans. Hal ini juga diperparah dikarenakan distribusi tenaga surveilans belum maksimal dan jumlah tenaga surveilans yang berkompeten dalam bidangnya dirasa kurang memadai.

Eliminasi penularan merupakan sutu kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi risiko penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak. Beberapa lokasi yang telah maelaksanakan. Eliminasi penularan ditargetkan kurang dari atau sama dengan 50/100.000 (lima puluh per seratus ribu) kelahiran hidup pada 2022 oleh pemerintah pusat. Hal tesebut tertuang dalam bab II pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 mengenai Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV), sifilis dan hepatitis B.

Beberapa lokasi yang telah melaksanakan eliminasi penularan dihitung dan analisis untuk dijadikan atau disatukan dalam suatu pencatatan dan pelaporan yang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaanya seperti belum maksimalnya penghitungan lokasi yang telah melaksanakan eliminasi penularan. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia yang berkompeten dan terbatasnya akses yang dibutuhkan untuk mencapai titik-titik daerah terpencil satu dengan daerah lainnya dimana hal tersebut juga didukung dengan medan yang susah untuk ditempuh.

KESIMPULAN

Ketidaksamaan cakupan pemeriksaan dapat diakibatkan penggunaan identitas nasional (KTP/NIK) dalam system pencatatan kurang efektif, perhitungan sasaran kerja internal yang kurang efektif akibat tidak semua ibu hamil mengakses posyandu dan puskesmas serta analisis laporan yang tidak efisien akibat input berulang.

IMPLIKASI

Jika peraturan menteri kesehatan nomer 52 tahun 2017 tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan kondisi sumber daya yang ada di wilayah kerja masing-masing dinas kesehatan, maka target yang ditetapkan secara nasional tidak akan tercapai dan upaya mengeliminasi penyakit HIV-AIDS, sifilis dan hepatitis B dari Ibu ke Anak tidak dapat berhasil.

REKOMENDASI

Rekomendasi yang dapat diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya sebagai salah satu pelaksana program triple eliminasi adalah sebagai berikut:

1. Memberikan penjelasan lebih detail terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas Puskesmas sebagai ujung tombak pelaksanaan triple eliminasi.

2. Penambahan butir dalam SOP pelaksanaan di Kota Surabaya mengenai teknik operasional yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam upaya pencapaian sesuai target yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

3. Peningkatan kerjasama lintas sektor untuk memperluas cakupan ibu hamil yang diperiksa, misalnya dengan pemerintah desa, PKK, dan organisasi lain pada tingkat desa.

Penyusun:
Yesica Aprillia Putri Adian, Riphyana Novayanti, Dita Fahrun Nisa, Akhdan Paramasatya, Aldila Mazaya G, Rifki Oksantika

Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga

Korespondensi:
Yesica Aprillia Putri Adian (yesica.aprillia.putri-2016@fkm.unair.ac.id)