Evaluasi Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dengan Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Tahun 2021 Dengan Konsep SDG’s

FKM NEWS – Rumah sakit merupakan gedung atau bangunan yang digunakan 24 jam sebagai dasar pengobatan medis, penyakit jiwa, kebidanan, ataupun perawatan bedah. WHO mensyaratkan bahwa perlu untuk membangun rumah sakit yang aman, terutama pada situasi bencana dan keadaan darurat, yang mana rumah sakit tersebut harus mampu untuk menyelamatkan jiwa dan dapat terus menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Disisi lain, rumah sakit juga termasuk tempat kerja yang sangat berisiko tidak hanya bagi pekerjanya, namun juga pasien, keluarga pasien, pengunjung, dan masyarakat sekitar rumah sakit.

Salah satu kejadian berisiko di rumah sakit adalah bencana (hazard) kebakaran yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Rumah sakit berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa saat terbakar. Selain itu, kerugian juga terhadap aset, kerugian gedung, proses kegiatan kerja, dan dampak sosial dan image perusahaan. Sebagian besar penghuni rumah sakit merupakan pasien yang tengah menjalani perawatan yang dalam kondisi tidak mampu secara fisik sehingga memerlukan bantuan dalam evakuasi. Oleh karena itu, evakuasi yang dilakukan tentu akan berbeda dengan penanganan kebakaran yang terjadi di pasar, pemukiman, hotel atau tempat wisata.

Untuk meminimalisir terjadinya kebakaran di tempat kerja (Disaster risk reduction) khususnya di rumah sakit, maka perlu adanya upaya pencegahan dan pengendalian yang baik dan terencana agar risiko kebakaran tidak terjadi dan terciptanya keamanan bagi seluruh pekerja (Employment protection) sehingga dapat menciptakan kualitas dan produktivitas kerja yang baik (Quality job/Quality jobs). Mengelola kebakaran bukan hanya sekedar menyediakan alat-alat pemadam, atau melakukan latihan pemadaman secara berkala setahun sekali, namun tempat kerja memerlukan program terencana dalam suatu sistem yang disebut sistem manajemen kebakaran yang dilakukan dalam tiga tahapan yaitu pencegahan dilakukan sebelum kebakaran terjadi (pra kebakaran), penanggulangan dilakukan saat terjadi kebakaran dan rehabilitasi dijalankan setelah kebakaran (pasca kebakaran).

Residensi yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa program magister Kesehatan dan Keselamatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, terkait “Evaluasi Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dengan Permenkes Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit Tahun 2021.

Residensi yang dilakukan sesuai dengan SDGs yaitu : SDGs 8 : Decent Work and Economic Growth,  SDGs 11 : Sustainable Cities and Communities, SDGs 12 : Responsible Consumption and Production, SDGs 13 : Climate Action. Dengan jumlah variabel yang sesuai 57 dari 67 variabel. Dimana pada setiap elemen diketahui sebagai berikut hasil pengevaluasian pada identifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan sebesar 4% dari 6%. Pada pemetaan area berisiko tinggi kebakaran dan ledakan mendapatkan penilaian skoring sebesar 4% dari 6%. Hasil mengevaluasi pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan mendapatkan penilaian skoring sebesar 15% dari 18%. Sedangkan hasil mengevaluasi pengendalian kebakaran mendapatkan penilaian skoring sebesar 22% atau seluruhnya sesuai. Serta hasil mengevaluasi simulasi kebakaran mendapatkan penilaian skoring sebesar 38% dari 48%.

Selain itu aktivitas yang dilakukan saat residensi di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban adalah pengenalan dan observasi pada komite K3, pengenalan inovasi aplikasi yang dimiliki RSUD dr. R. Koesma, penjelasan penerapan K3, melakukan observasi terkait tersedianya proteksi aktif dan pasif, ketersediaan sumber air, pemberian label pada bahan yang berbahaya dan beracun (Sustainability labeling ), dan kegiatan lainnya di komite K3 RSUD Koesma Kabupaten Tuban yang dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, dan observasi langsung. Mahasiswa juga secara mandiri menentukan cara menentukan skema skoring untuk penilaian yang dilakukan dalam mengevaluasi pencegahan dan pengendalian kebakaran di RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dengan Permenkes Nomor 66 Tahun 2016.

Penulis: Bian Shabri Putri Irwanto, Sulistio Dyah Setyowati