FKM UNAIR Lakukan Pengmas Penataan Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan BLUD di Provinsi Kalimantan Timur

FKM NEWS – Dalam rangka menjalankan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pilar pengabdian kepada masyarakat, maka Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pendampingan Penataan Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan BLUD Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Pelaksanaan pendampingan tersebut diketuai oleh Dr. Thinni Nurul Rochmah, Dra, Ec., M.Kes. selaku dosen pada Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, FKM UNAIR.

Pendampingan terhadap penataan remunerasi jasa pelayanan itu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kinerja karyawan di instansi BLUD kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur. Terdapat enam instansi BLUD bidang Kesehatan yang melakukan penataan remunerasi jasa pelayanan yaitu RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSUD Korpri Prov. Kaltim, RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, RS Mata Prov. Kaltim, serta Laboratorium Kesehatan Prov. Kaltim.

Kegiatan penataan remunerasi jasa pelayanan di BLUD bidang kesehatan ini turut mendukung pelaksanaan Sustainable Development Goals atau SDG’s pada tujuan ketiga yaitu Good Health and Well Being (Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Penduduk di Segala Usia). Kegiatan penataan remunerasi jasa pelayanan pada SDM kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit dan atau laboratorium daerah diperlukan guna untuk meningkatkan komitmen serta kinerja karyawan di pelayanan kesehatan sesuai dengan job desc mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

“SDM kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan memiliki peranan yang sangat penting terutama dalam cakupan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk seluruh lapisan masyarakat. Organisasi BLUD terutama rumah sakit dan laboratorium dituntut untuk dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat terutama dalam pengelolaan keuangan demi tercapainya komitmen SDM dalam mendukung terwujudnya peningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat,”  ujar Dr. Thinni dalam paparan laporan pendahuluan pendampingan penataan remunerasi jasa pelayanan di Balikpapan pada Jumat (17/09/21).

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, sehingga di akhir November 2021 diharapkan sistem remunerasi jasa pelayanan BLUD Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur akan siap diimplementasikan. Ketua pelaksana kegiatan, Dr. Thinni berharap bahwa hasil akhir kegiatan penataan sistem remunerasi jasa pelayanan di BLUD kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur adalah tersusunnya pembagian jasa pelayanan yang berasaskan kinerja, kebersamaan, keadilan, keterbukaan, dan kepantasan.

Penataan sistem remunerasi jasa pelayanan di BLUD Kesehatan, lanjut Dr. Thinni, akhirnya dapat meningkatkan komitmen dan kinerja karyawan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini juga akan berdampak pada pengoptimalan fungsi pelayanan medik dan fungsi manajemen dalam pengelolaan keuangan BLUD serta pengembangan organisasi dengan tanpa mengesampingkan kesejahteraan SDM kesehatan. (*)