Redam Isu Vaksinasi COVID-19, APHSA 5.0 Gelar Kajian Kesehatan

0

FKM NEWS – Indonesia menjadi salah satu negara terdampak COVID-19. Berbagai upaya dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Upaya penurunan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 dapat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan cakupan imunisasi yang merata.

Airlangga Public Health Student Association (APHSA 5.0) mengadakan kajian isu kesehatan serba-serbi vaksinasi secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan yang berlangsung Minggu (07/03/2021) dikemas dalam dialog interaktif yang dipandu oleh Saifullah Putra, Kepala Direktorat Badan Khusus Siaga Bencana ISMKMI 2020.

dr. Decsa Medika H, SpPD, selaku staff pengajar ilmu penyakit dalam Universitas Airlangga menjelaskan bahwa saat ini COVID-19 belum ditemukan obatnya, pengobatan yang ada bersifat supportif dengan tujuan untuk mencegah terjadinya komplikasi berat. Vaksinasi penting dilakukan untuk membentuk herd immunity di kelompok masyarakat sehingga dapat mencegah atau mengurangi risiko terinfeksi COVID-19.

“Vaksin itu ibarat tameng apabila  sudah di vaksin dan terkena COVID-19 maka vaksin dapat menurunkan risiko munculnya gejala berat dan komplikasi kematian. Vaksin yang ada tidak menyebabkan COVID-19 karena tidak mengandung virus hidup. Kalaupun seseorang terinfeksi COVID-19 setelah dilakukan vaksinasi mungkin dia tertular dari orang lain,” Imbuhnya.

dr. Widodo J. Pudjirahardjo, MS. MPH. Dr. PH, selaku dosen departemen AKK FKM Unair memaparkan bahwa vaksinasi termasuk kebijakan public good karena bermanfaat untuk semua orang, bukan hanya untuk orang yang divaksinasi saja. kebijakan terkait vaksinasi tertuang dalam tiga undang-undang, satu peraturan presiden, dan satu peraturan menteri.

Berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menunjukkan bahwa vaksinasi merupakan kewajiban karena pandemi COVID-19 termasuk kondisi kegawat daruratan. Sehingga semua orang wajib melakukan vaksin tanpa terkecuali.

“Berdasarkan kebijakan yang ada apabila masyarakat menolak untuk divaksinasi, maka orang terebut dapat dikenai sanksi karena masa pandemi COVID-19 termasuk kondisi kegawat daruratan. Seseorang yang tidak mau divaksinasi dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia karena mengancam kesehatan orang lain,” Tuturnya.

Penulis : Yasmin Nihayatun Nadzifah