Resume Kuliah Tamu Mata Kuliah Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan I “Sinkronisasi dan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Antara Pusat dan Daerah”

Kuliah tamu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 pukul 09.30-selesai di Aula Sumarto Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga dengan narasumber yaitu Bapak Aris Diyanto, S.KM., M.Si dari Biro Perencanaan dan Anggaran Instansi: Kementerian Kesehatan. Bapak Aris merupakan seorang perencanaan ahli madya di Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan merupakan salah satu dari sekian banyak badan yang dibentuk untuk membantu Presiden. Menteri Kesehatan membawahi delapan divisi utama. Pertama, Sekertariat Jenderal. Sekertariat Jenderal membawahi tujuh biro, diantaranya Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Biro Umum. Kedua, Inspektoral Jenderal. Inspektorat Jenderal membawahi Sekertariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigrasi. 

Ketiga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yang membawahi Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Direktorat Kesehatan Jiwa, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Keempat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang membawahi Sekretariat Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Penyakit Menular, Direktorat Jenderal Pengelolaan Imunisasi, Direktorat Jenderal Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, dan Direktorat Penyehatan Lingkungan. Kelima, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang membawahi Sekretariat Ditjen Pelayanan Kesehatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Primer, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan. Keenam, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan alat Kesehatan yang membawahi Sekretariat Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasisan, Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, dan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan. Ketujuh, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan yang membawahi Sekretariat Dijen Tenaga Kesehatan, Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, dan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan. Kedelapan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan yang membawahi Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Upaya Kesehatan, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, dan Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan. Selain itu, Menteri Kesehatan juga membawahi Pusat Data dan Teknologi Informasi, Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan, Pusat Krisis Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji, dan Pusat Pengembangan Kompentensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan. Rumah sakit umum yang dimiliki oleh pusat sebanyak empat puluh, sedangkan rumah sakit umum yang dimiliki daerah sebanyak 917 unit. Puskesmas yang ada di Indonesia sebanyak 10.292 unit, Pustu sebanyak 85.000 unit, dan Posyandu sebanyak 300 ribu unit (Desa/Kader). Selain itu, terdapat 38 Dinas Kesehatan Provinsi dan 514 Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. 

Perencanaan daerah tentu harus sinkron dengan tujuan dan visi negara. Perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan daya yang tersedia. Penganggaran merupakan kegiatan mengalokasikan sumber daya untuk mencapai sasaran usaha dalam jangka waktu tertentu. Beberapa kerangka regulasi yang menjadi acuan dalam perencanaan dan penganggaran diantaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan sebagainya. Pembagian urusan kewenangan antara pusat dan daerah dibagi menjadi tiga. Pertama, urusan pemerintah yang bersifat absolute. Absolute artinya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, diantara pertahanan, keamanan, hukum, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional, dan yustisi. Kedua, urusan pemerintah konkuren. Terdapat dua urusan pemerintahan wajib konkuren yaitu berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selain itu, ada juga urusan pemerintahan pilihan konkuren yang terdiri dari bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. 

Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah sesuai dengan kewenangannya Menyusun rencana Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan Pembangunan Daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas Rencana Pembangunan Daerah yang sesuai Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2014 Pasal 263-264 dan Rencana Perangkat Daerah yang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 272-273. Kemudian, Rencana Pembangunan Daerah terdiri atas RPJD, RPJMD, dan RKPD. Sedangkan Rencana Perangkat Daerah terdiri atas RENSTRA PD dan RENJA PD.

Beberapa contoh kasus tidak tersinkronisasi, seperti penempatan atau penugasan khusus dokter di salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku. Hal tersebut terjadi ketika dokter spesialis bedah telah ditugaskan namun belum disertai dengan ketersediaan fasilitas yang memadai sehingga praktek tidak optimal dan pengembangan karir tenaganya. Selain itu, penetapan desa lokus stunting terutama untuk peningkatan akses sanitasi dan air minum didasarkan pada pemetaan Dinas Kesehatan yang disampaikan ke Pusat, namun berbeda dengan rencana usulan Dinas Pekerjaan umum sehingga intervensi stunting tidak fokus pada sasaran.

Nama: Putri Qanita Aulianur
Kelas: IKM 4C
NIM: 191221207
Program Studi: Kesehatan Masyarakat