Surabaya dan Banyuwangi Dikepung Iklan Rokok

Iklan rokok di Indonesia sangat mudah dan sering terlihat baik di luar ruangan, media televisi maupun internet.  Hal ini terkadang membuat pendatang dari luar negeri terkejut ketika tiba di Indonesia, mengingat iklan rokok di banyak negara sudah total dilarang.  Peletakan iklan tersebut penting untuk diketahui karena iklan rokok menstimulasi anak dan remaja untuk mencoba merokok atau mengingatkan mereka untuk merokok.  Tidak heran, Indonesia kemudian gagal mencapai target menurunkan prevalensi merokok pada remaja ke angka 5.4% di tahun 2019.  Prevalensi merokok pada remaja malah naik dari 8.8% di tahun 2016 menjadi 9.1% di tahun 2018.

Sebuah tim peneliti dari Universitas Airlangga yang diketuai oleh Susy K. Sebayang tertarik untuk meneliti isu tersebut dengan melakukan pemetaan iklan rokok di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi di pertengahan tahun 2019.  Koordinat GPS semua jenis iklan luar ruangan yang terlihat dari jalan di seluruh Kecamatan Sukolilo dan Mulyorejo di Surabaya serta Kecamatan Banyuwangi dan Giri di Banyuwangi didata, termasuk spanduk, poster, baliho, video, stiker hingga benda-benda lain berlogo rokok.  Jarak antara lokasi iklan tersebut dengan fasilitas yang banyak diakses anak dan remaja kemudian dihitung.  Fasilitas tersebut meliputi tempat pendidikan, tempat bermain anak, lokasi olahraga dan rekreasi serta tempat ibadah.

Dari hasil pemetaan tersebut ditemukan bahwa dari 2594 titik iklan luar ruangan di Kabupaten Banyuwangi, 1301 (50%) merupakan titik iklan rokok.  Sementara di Kota Surabaya, terdapat 5267 titik iklan luar ruangan dan 2339 (44%) di antaranya merupakan titik iklan rokok.  Kepadatan iklan rokok per kilometer persegi jauh lebih tinggi di Kota Surabaya (65.7 titik iklan per kilometer persegi) daripada di Kabupaten Banyuwangi (25.4 titik iklan per kilometer persegi).  Sebagian besar iklan rokok tersebut berbentuk spanduk dan poster.  Empat perusahaan rokok pengiklan terbesar adalah Djarum, diikuti oleh Gudang Garam, HM Sampoerna dan Karya Dibya Mahardika.

Berbeda dengan Surabaya yang tidak memiliki peraturan yang melarang iklan rokok luar ruangan, Kabupaten Banyuwangi memiliki peraturan bupati sejak tahun 2016 yang melarang iklan rokok luar ruangan di beberapa lokasi tertentu.  Walaupun masih ada pelanggaran, penegakan peraturan tersebut berhasil menurunkan jumlah iklan rokok hingga 80% pada lokasi yang dilarang di Kabupaten Banyuwangi.  Namun demikian, baik di Kota Surabaya maupun Kabupaten Banyuwangi, semakin dekat ke fasilitas yang diakses anak dan remaja, iklan rokok semakin padat.  Iklan rokok di dekat fasilitas yang digunakan anak dan remaja lebih padat 2.6 hingga 3.4 kali lebih padat dibandingkan pada lokasi yang jauh dari fasilitas tersebut.   Artinya, anak dan remaja di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi terkepung oleh iklan rokok.

Temuan yang juga penting untuk dicatat adalah bahwa sebagian besar iklan rokok tersebut menempel atau terletak di halaman warung dan toko (95% di Kabupaten Banyuwangi dan 89% di Kota Surabaya).  Untuk mencapai target Indonesia yang baru untuk menurunkan prevalensi merokok pada remaja menjadi 8.7% di tahun 2024, pelarangan iklan rokok perlu dibuat lebih komprehensif, tidak hanya di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, tapi di seluruh Indonesia, termasuk di toko dan warung.  Tidak hanya itu, iklan rokok kini merambah ke dunia maya, sehingga pelarangan iklan rokok di Indonesia harus juga mencakup internet dan media sosial.

Penulis: Susy K. Sebayang

Hasil studi secara lengkap dapat dilihat melalui link berikut: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/17441692.2020.1869800

Diposting ulang dari http://news.unair.ac.id/2021/02/10/iklan-rokok-mengepung-anak-dan-remaja/

Leave a Reply