FKM NEWS – Presiden Republik Indonesia, menetapkan penyakit COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputuran Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan presiden dalam membuat keputusan tersebut. Diantaranya adalah penyebaran COVID-19 yang luar biasa ditandai...Read More
Recent Comments